Kongsi Dagang Negara - Negara Eropa
1. Kongsi Dagang Negara Inggris
Kongsi Dagang atau Perusahaan Hindia Timur Britania (East India Company, atau lengkapnya bahasa Inggris: British East India Company), kadangkala disebut sebagai John Company, merupakan sebuah perusahaan saham-gabungan dari para investor, yang diberikan Royal Charter oleh Elizabeth I pada 31 Desember 1600, dengan tujuan untuk menolong hak perdagangan di India. Royal Charter (Piagam Kerajaan) secara efektif memberikan perusahaan yang baru berdiri ini sebuah monopoli dalam seluruh perdagangan di Hindia Timur. Perusahaan berubah dari sebuah gabungan perdagangan komersial ke salah satu yang memerintah India ketika perusahaan ini mengambil fungsi pemerintahan dan militer tambahan, sampai pembubarannya pada 1858.
Adam Smith menulis, "Perbedaan antara konstitusi Britania yang jenius yang melindungi dan memerintah Amerika Utara, dan dari yang perusahaan perdagangan menekan dan mendominasi Hindia Timur, tidak dapat mungkin dapat digambarkan dari perbedaan "state" dari negara-negara tersebut."
2. Kongsi Dagang Negara Perancis
Dalam upaya memperkuat persaingan antarpedagang Eropa, masing-masing negara membentuk kongsi dagang, Belanda, Inggris, dan Perancis. Kongsi dagang yang didirikan oleh Perancis adalah....
a. Vereenigde Oost Indische Compagnie
b. Compagnie des Indes
c. Francis Compagnie van Indie
d. Oost Indie Compagnie
3. Kongsi Dagang Negara Belanda
Kongsi Dagang atau Perusahaan Hindia Timur Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC) yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 adalah persekutuan dagang asal Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Disebut Hindia Timur karena ada pula VWC yang merupakan persekutuan dagang untuk kawasan Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia [2] sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham.[3]
Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah persekutuan badan dagang saja, tetapi badan dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. Misalnya VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara-negara lain. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara.
VOC memiliki enam bagian (Kamers) di Amsterdam, Middelburg (untuk Zeeland), Enkhuizen, Delft, Hoorn, dan Rotterdam. Delegasi dari ruang ini berkumpul sebagai Heeren XVII (XVII Tuan-Tuan). Kamers menyumbangkan delegasi ke dalam tujuh belas sesuai dengan proporsi modal yang mereka bayarkan; delegasi Amsterdam berjumlah delapan.
Di kalangan orang Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni. Istilah ini diambil dari kata compagnie dalam nama lengkap perusahaan tersebut dalam bahasa Belanda. Tetapi rakyat Nusantara lebih mengenal Kompeni sebagai tentara Belanda karena penindasannya dan pemerasan kepada rakyat Nusantara yang sama seperti tentara Belanda.
Hak - Hak Istimewa VOC
a. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia.
b. Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika
c. Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan
d. Hak menyatakan perang dan atau membuat perjanjian secara adil dengan penguasa pribumi
e. Hak mengangkat pegawai
f. Hak memungut pajak
g. Hak melakukan pengadilan dan hak mencetak serta menyebarkan uang sendiri.
Pendapatku
- Kerugian
- Kuntungan